Detail Dokumen JDIH
Kategori | : Putusan |
---|---|
Nomor | : 800/92.1/SK/RS/II/2025 |
Judul | : SK DIREKTUR RSUD SEKAYU TENTANGERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR: 800/81/SK/RS/IV/2024 TENTANG PENETAPAN KEPALA INSTALASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEKAYU KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2025 |
Tanggal | : 26-02-2025 |
Tahun | : 2025 |
Status | : Berlaku |
Dilihat | : 15x |
Deskripsi | Perubahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU,
merubah ketentuan penetapan Kepala Instalasi Rawat Jalan
dan Kepala Instalasi Bedah Sentral, sehingga Kepala
Instalasi di lingkungan RSUD Sekayu dengan nama-nama
sebagaimana terdapat pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini |
File | Preview Download |
Terakhir Diperbarui | : 23-06-2025 21:19 |